SUBANG – Bagai ditelan bumi, kasus pelaporan Bupati Subang atas pencemaran nama baiknya satu tahun lalu, kini tak jelas kelanjutannya. Padahal, pelaporan Bupati saat itu cukup menggegerkan publik di Subang.
Saat itu, Bupati Subang, H Ruhimat marah dan tidak terima namanya dicatut oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sejumlah uang pada pejabat tertentu agar bisa menempati posisi jabatan yang ‘dipesan’.
Tak main-main, bahkan pengacara kondang Jhonson Pandjaitan dipanggil langsung Bupati untuk menjadikan kuasa hukumnya mendampingi Dede Sunarya, sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Laporan Bupati Subang ke pihak Polres Subang tercatat dengan LP No: 473 terkait pencemaran nama baik melalui media sosial pada tanggal 15 September 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Dede Sunarya sebagai pemegang kuasa mengaku belum mencabut laporan di kepolisian. Dede menyebut kasus pelaporan masih menggantung, tak kunjung jelas bagaimana kelanjutannya.
“Sampai saat ini masih, belum ada pencabutan laporan. Kami juga melihat belum ada perkembangan yang signifikan. Kami meminta agar Polres Subang terus mengembangkannya. Jika dilihat, kasus ini menyangkut reputasi kepala daerah, yaitu Bupati Subang,” ungkapnya, Selasa (2/11).
Dalam penanganan kepolisian, Dede mengaku, sudah berkomunikasi dan mengundang tim penyelidik dari pihak Polres Subang, yang dihadiri Bupati Subang. Pada kesempatan tersebut, Dede mempertanyakan kendala dalam kasus tersebut. Apakah membutuhkan data-data lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kita berupaya. Bahkan saya dan pak Bupati sendiri mengundang tim penyelidik dari Polres Subang, untuk mempertanyakan apakah ada kendala dalam perkembangan dan penuntasan kasus tersebut, karena kita akan support data-data jika diperlukan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang lain, Pasundan Ekspres juga mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polres Subang, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Zulkarnaen menegaskan jika dirinya akan cek kembali ikhwal pelaporan tersebut.
Sekedar informasi, pada saat pelaporan Bupati soal dugaan pencemaran nama baik tersebut, sebagai Sat Reskrim di Polres Subang masih AKP Wafdan, dan Kapolres Subang dijabat oleh AKBP Teddy Fanani.
“Masih proses lidik, untuk nomor-nomor handphone pelaku sudah tidak ada yangg aktif dan keberadaan pelaku tidak diketahui, karena ketika terima laporan no pelaku sudah tidak ada yang aktif. Saya sudah printahkan jajaran untuk lakukan upaya lain, agar kasus tersebut dapat terungkap,” ungkap AKP Zulkarnaen, melalui saluran telpon, Selasa (2/11).