Sulawesi: RR = 96,94% dan CFR = 2,63% dengan penurunan -97,00%
Maluku dan Papua: RR = 96,07% dan CFR = 1,75% dengan penurunan -90,27%
Meninjau Level Asesmen per 30 Oktober 2021 dari 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tercatat bahwa tidak ada Provinsi Level 4; tidak ada Provinsi Level 3; 24 Provinsi Level 2; serta 3 Provinsi Level 1 yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.
Sementara, jika dilihat masing-masing Kabupaten/Kota, maka tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4; 12 Kabupaten/Kota Level 3; 238 Kabupaten/Kota Level 2; dan 136 Kabupaten/Kota masuk di Level 1.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.
“Mobilitas masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi meningkat, perlu kewaspadaan tinggi dan terus mendorong percepatan vaksinasi, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua KPC-PEN.
Mengenai capaian Vaksinasi Dosis-1 untuk daerah Luar Jawa Bali, dari 27 provinsi yang ada, terdapat 5 Provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 57,53%, yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Namun, 22 Provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan perlu terus diakselerasi.
Kemudian, untuk capaian Vaksinasi Dosis-2 untuk daerah Luar Jawa Bali, ada 4 Provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 35,44%, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Jambi.
Sedangkan, 23 Provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan sama-sama harus terus dipercepat.
Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan.
Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.