BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, melontarkan nota pembelaan kepada majelis hakim seusai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2 Miliar.
Hal tersebut dikarenakan, Aa Umbara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam nota pembelaan terdakawa Aa Umbara yang disampaikan oleh penasehat hukumnya Heri Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/11), menyebutkan bahwa dirinya telah menyesal melakukan tindakan tersebut.
“Saya menyesal atas segala kekhilafan, keterbatasan, ketidak cermatan dan lemahnya kontrol serta tindakan yang dinilai secara hukum tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Aa Umbara dalam nota pembelaannya.
Selain itu, dari tuntutan yang dilontarkan oleh JPU KPK selama 7 tahun kurungan penjara, AA Umbara mengatakan bahwa dirinya merasa dizalimi.
“Oleh sebab itu saya selaku terdakwa benar-benar merasa terzalimi dengan tuntutan yang diajukan Saudara Penuntut Umum terlebih tuntutannya yang menuntut saya dipenjara selama 7 Tahun,” ungkap Aa Umbara.
“Denda dan uang pengganti yang tidak adil dan tidak berdasar, serta menghilangkan hak politik saya. Hal mana didasarkan atas dakwaan yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri,” tambahnya.
Maka dari itu, dalam nota pembelaanya terdakawa Aa Umbara memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya.
“Sehubungan dengan permohonan kami agar Majelis Hakim Yang Mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU KPK, Budi Nugraha telah menuntut kepada terdakwa Aa Umbara dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebanyak Rp2 Miliar lebih.
Dari tuntut tersebut, Budi mengatakan bahwa Aa Umbara terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.