SOREANG – Tak kapok-kapok, seorang residivis sepesialis bobol kotak amal di Masjid kembali berulah. Pelaku tersebut berinisial MM (38) warga Rancabali, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya, tersangka MM kembali masuk dalam jeruji besi Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, penangkapan MM bermula viralnya di media sosial, pasalnya wajah tersangka terekam jelas di CCTV di salah satu Masjid Salamah Gading Tutuka Cangkuang Kabupaten Bandung.
“Akhir anggota Reskrim Polresta Bandung melakukan penangkapan MM yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan langsung di bawa ke Mapolresra Bandung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya, Senin (1/11).
Tersangka MM ini, lanjut Hendra, tak tanggung-tanggung, sudah delapan kali melakukan aksinya di empat masjid yang ada di Kabupaten Bandung. Keempat Masjid tersebut yaitu masjid gading tutuka mencuri 3 kali, masjid sukaresmi rancabali 3 kali, masjid rancabali Ciwidey 1 kali dan masjid kaum Soreang 1 kali.
“Tersangka MM ini, merupakan pekerja buruh harian lepas. Tersangka ini spesialis pengambilan kotak amal di mesjid-mesjid wilayah Kabupaten Bandung,” kata Hendra.
Dijelaskan Hendra, MM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Usai dilakukan penangkapan. Menurut pengakuan MM, kata Hendra, biasanya MM datang ke masjid yang kondisinya sedang kosong. Selanjutnya dengan menggunakan obeng, pelaku membongkar kotak amal dan mengambil isi dari kotak amal tersebut.
“Dari aksi pencurian tersebut, pelaku rata-rata membawa kabur uang sebanyak Rp800 ribu. Akibat perbuatannya, MM dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku MM (38) mengaku melakukan aksinya sudah berulang kali, bahkan dirinya pun sempat masuk penjara karena perbuatannya. Sedangkan hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Biasanya jam 9 pagi mencuri nungguin sepi masjid. Dulu pernah ditangkap di Blok M, kasus yang sama juga,” pungkasnya. (yul)