SOREANG – Volume sampah bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Bandung. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Bandung merencanakan untuk memfungsikan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Babakan.
“Baru perencanaan, karena memfungsikan TPA Babakan itu harus di proses. Tidak bisa disebutkan besok, karena menggunakan anggaran yang cukup besar, kita usulkan ke world bank, sedang diskusi pernyataan dokumen perencanaan, nanti ada kajian dari kementerian, tahapannya pasti dilakukan dari awal lagi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusuma saat di konfirmasi, Jumat (29/10).
Asep menjelaskan, berdasarkan master plan DLH Kabupaten Bandung, sebanyak 60 persen sampah di Kabupaten Bandung merupakan organik. Sehingga strategi yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bandung adalah dengan kompos, Lubang Cerdas Organik (LCO), dan magot.
“Harapannya, sumber sampah akan berkurang dan ketergantungan pada TPA juga berkurang. Sampah yang diangkut ke TPA Sari Mukti Kabupaten Bandung Barat itu sekitar 300-350 ton, dan sampah yang didaur ulang sehari sekitar 900 ton. Intinya semua upaya dilakukan karena persoalannya bukan sampahnya, tapi perilaku. Penataan lingkungan sulit karena bicara peradaban dan perilaku,” jelasnya.
Asep mengatakan, untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Pemkab Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, dimana salah satu klausul dalam aturan tersebut adalah jeratan denda Rp50 juta dan kurungan penjara bagi warga yang sembarangan membuang sampah.
Namun, Asep menambahkan, peraturan daerah tersebut masih berlaku sebelum adanya pandemi, bahkan pihaknya sering melakukan kegiatan penegakan perda hingga dini hari. Tetapi, lanjutnya, penerapan sanksi denda tersebut terpaksa dihentikan semenjak ada pandemi Covid-19.
“Kita sudah lakukan penindakan sebelum ada Covid-19, kerjasama dengan Satpol PP, langsung sidang di tempat, langsung divonis hakim. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, rata-rata dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Sehingga berdampak berkurangnya tempat pembuangan sampah liar,” paparnya.
Meski penerapan sanksi denda terhadap pembuang sampah sembarangan dihentikan sementara, Asep memastikan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai penanganan sampah terus dilakukan. Asep berujar, pada tahun 2020 telah terbentuk bank sampah tematik di 270 desa.