Soal Penganiayaan Anjing Canon di Aceh, Haris Azhar Komentari Wisata Halal

JAKARTA – Kematian seekor anjing bernama Canon di kawasan wisata halal Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil menjadi sorotan beberapa hari terakhir ini. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar turut mengomentari viralnya kasus tersebut.

Dalam video yang tersebar di media sosial, diduga petugas Satpol PP Aceh Singkil mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing peliharaan bernama Canon.

Menurut Haris, meski pihak Satpol PP dan pemerintah setempat mengklarifikasi dengan sejumlah alasan, tetapi cara evakuasi hingga menyebabkan kematian Canon tidak dapat dibenarkan.

“Jika benar disiksa maka semua oknum pelaku dan pihak yang bertanggung jawab harus diseret ke jalur hukum. Apapun alasannya, yang namanya kekerasan terhadap hewan tidak bisa dibenarkan!” kata Haris dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Wisata Halal Tak Boleh Cederai Makhluk Hidup

Haris menjelaskan, wisata halal satu konsep yang boleh dibangun. Namun tidak boleh mencederai makhluk hidup yang telah terlebih dahulu berada di tempat itu. Terlebih dalam Islam juga diatur bagaimana berperilaku yang baik dengan sesama makhluk.

“Jadi menurut saya, dalam pembangunan wisata halal, jangankan menyiksa anjing dan membunuhnya, mengusir anjing juga nggak boleh. Apalagi sampai memperlakukan buruk makhluk hidup atau hewan peliharaan seperti anjing,” cetus Haris.

Direktur Hakasasi.id ini juga mengungkapkan, yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Aceh Singkil merupakan perbuatan keji. Dia meminta oknum yang melakukan sikap tersebut dapat diproses hukum.

“Jadi menurut saya yang dilakukan satpol PP di Singkil itu kejahatan keji, harusnya orangnya diperiksa dan dihukum. Yang memberikan perintah harus diperiksa karena ia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperintahkan. Ini sebetulnya preseden buruk, jelek, dan jahat sekali. Saya bahkan hampir tidak percaya hal ini terjadi di Indonesia,” tegas Haris.

Haris menyampaikan, wisata halal identik dengan Islam. Maka apa yang dilakukan Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Daerah Singkil adalah salah. Sehingga harus benar-benar ditata konsep wisata halal tersebut.

“Sampai ada pendapat kalau mau lihat Tuhan maka lihatlah keindahan alam. Kan salah kaprah itu, harus diatur juga cara pembangunannya jangan sampai ada yang terluka baik sengaja ataupun tidak. Ingat, segala sesuatu itu bisa saja mengandung hal yang tak disukai Tuhan. Jadi tidak identik pada anjingnya, anjing itu kan yang dilarang adalah air liurnya. Ada hal-hal yang dilarang, tapi tidak semua hal tentang anjing itu dilarang,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan