Dewan Cimahi Angkat Suara Terkait Aksi Unjuk Rasa KASBI

CIMAHI – Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ayis Lavianto, dirinya merasa prihatin atas pengaduan dari karyawan PT. Soko Lancar, menyoal perusahaan yang telah menyalahi aturan pemerintah.

“Kami akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT Soko Lancar untuk mencari win-win solutionnya,” ujar Ayis, Selasa (26/10).

Ayis menuturkan, perusahaan harus mempertimbangkan pemberian pesangon kepada karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

“Kami kasian kepada mereka karena posisi buruh itu sebagian kontrak kerja dengan perusahaan, karena kalau hanya 33 orang itu kecil lah bagi perusahaan,” bebernya.

Dia menambahkan, pihaknya bakal mengirimkan surat kepada pihak PT. Soko Lancar untuk memperhatikan hak karyawan yang telah di-PHK.

“Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja yang baru, maka dari itu kami besok akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan hak-hak karyawannya yang di-PHK,” tegasnya.

Ayis berkata, pada hari esok Rabu (27/10) pihak dari perusahaan tersebut akan bernegosiasi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

“Semoga pertemuan tersebut ada hasilnya, berbagai cara kami akan tempuh, karena kami kasihan kepada nasib mereka,” pungkasnya. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan