Sistem jenjang karier guru belum jelas
Di Indonesia juga ada ketidakjelasan jenjang karier guru ASN.
‘Evolusi karier’ guru ASN diatur dalam Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009. Promosi kenaikan pangkat diperoleh melalui angka kredit via empat cara – pendidikan, pembelajaran atau bimbingan, pengembangan profesi berkelanjutan, dan penunjang tugas guru.
Kenyataannya, kenaikan pangkat guru di Indonesia lebih banyak didasarkan atas faktor lamanya masa jabatan. Ini diakui oleh responden studi kami.
Di Singapura, guru dapat memilih tiga jalur karier yaitu jalur pengajaran (teaching track), jalur kepemimpinan (leadership track), atau jalur spesialis (specialist track) bagi guru yang ingin berkontribusi pada bidang penelitian. Para guru harus mencapai kompetensi tertentu pada setiap tahapan karier di jalur tersebut.
Sementara di Indonesia, tidak ada peta jalan dan kriteria pemenuhan kompetensi yang jelas untuk kemajuan karier guru.
Jenjang karier guru ASN mengikuti sistem kenaikan pangkat dan golongan ASN untuk semua profesi – tidak unik untuk profesi guru. Lebih parah lagi, guru honorer bahkan tidak memiliki kejelasan karier.
Pada akhirnya, sebagian responden kami menyatakan menjadikan status guru ASN sebagai batu loncatan untuk meraih posisi jabatan birokrasi yang lebih tinggi – contohnya mencapai pangkat golongan tertentu atau menjadi birokrat di Dinas Pendidikan.
Di negara seperti Ekuador, Thailand, dan beberapa negara Eropa, insentif gaji juga menjadi bagian dari upaya pengembangan karier guru.
Beberapa studi menunjukkan kebijakan pengembangan karier guru yang menghargai guru berprestasi, mampu meningkatkan kualitas pendidikan. Studi di wilayah terpencil di Indonesia juga membuktikan pemberian tunjangan berdasarkan kinerja berhasil meningkatkan capaian belajar siswa.
Sayangnya, di Indonesia tidak ada kebijakan nasional yang membedakan gaji guru berdasarkan kinerja mereka. Guru dengan kinerja baik mendapatkan bayaran yang sama dengan guru berkinerja rendah.
Benahi pengembangan karier guru untuk menarik calon guru berkualitas
Kebijakan pengembangan kapasitas guru yang lemah melahirkan lingkungan yang kurang mendukung bagi guru muda dalam mengembangkan karier mereka.
Padahal, banyak guru muda memasuki profesi ini karena panggilan jiwanya untuk mengajar, bukan sekadar karena iming-iming insentif sebagai guru ASN.