Berstatus Pengungsi, 7.909 Orang Asing Dipantau Kanwilkumham Jatim

Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut karena melihat situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif.

“Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” kata Krismono.

Krismono menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kebijakan selektif (selective policy) dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA.

“Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia,” katanya. (ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan