Kondisi Belasan Angkutan Sampah di Lebak Banten Cukup Memprihatinkan

LEBAK – Sebanyak 14 armada angkutan sampah yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten saat ini kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu segera peremajaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Nana Suryana, Jumat mengatakan dari 14 unit kendaraan jenis truk itu kerapkali mengalami kerusakan sehingga tidak optimal dalam operasional penanganan sampah.

Kerusakan angkutan truk tersebut tentu tidak optimal untuk mengangkut sampah ke tempat pembuangan terakhir (TPA).

Pengangkutan sampah harus bergerak cepat, sehingga mampu mengangkut lebih maksimal.

Karena itu, pemerintah daerah perlu peremajaan truk sampah untuk mempercepat kelancaran juga keselamatan pengemudi.

Diperkirakan truk kendaraan sampah saat ini kekuatannya mengangkut antara 14 sampai 15 ton/ hari, itupun seringkali terjadi kerusakan.

“Saya yakin jika ada penambahan truk baru bisa mengangkut sampah mencapai 20 ton/ hari,” ucapnya.

Para pengemudi angkutan sampah setiap hari bekerja mengangkut sampah dari Pasar Rangkasbitung, pemukiman warga hingga limbah rumah sakit dibuang ke TPA Dengung dan TPA Cihara.

Untuk wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya ke TPA Dengung, sedangkan TPA Cihara untuk Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan dan Bayah.

Saat ini kendaraan truk sampah yang dioperasikan untuk TPA Dengung 12 unit truk dan TPA Cihara dua unit truk.

“Kami berharap kendaraan pengangkut sampah itu perlu adanya peremajaan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya mengalokasikan anggaran truk pengangkut sampah tahun 2022 sebanyak satu unit dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) senilai Rp500 juta.

Selain itu juga pembangunan TPA Banjarsari sehingga bisa menampung sampah dari Kecamatan Banjarsari, Gunung Kencana.

Pemerintah daerah hingga kini baru terealisasi pengelolaan sampah sekitar 20 persen akibat terbatasnya infrastruktur tersebut.

Sedangkan , sekitar 80 persen sampah ditangani oleh masyarakat dengan cara dibuang ke sungai, dibakar dan ditimbun ke tanah.

“Kami berharap kedepan semua sampah bisa ditangani pemerintah setempat sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018,” pungkasnya.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan