Jadi Tersangka, Bos Togel Ternama di Mataram NTB, Terancam 10 Tahun Penjara

MATARAM – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram resmi menetapkan bos judi togel ternama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SO alias Titi sebagai tersangka 303 KUHP.

Penetapan yang bersangkutan setelah penyidik Reskrim melakukan gelar perkara di Mapolresta Mataram.

“Sudah gelar perkara. Yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dilansir dari Lombok Post.
Menurut Kombes Heri Wahyudi, dalam kasus judi togel, tersangka SO alias Titi dijerat melanggar pasal 303 KUHP. Pasal tersebut diperuntukkan bagi penjual atau pengepul.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ”Unsur dalam pasal 303 KUHP menurut kami sudah terpenuhi,” kata Kombes Heri Wahyudi. Bos togel ternama di Mataram, NTB, berinisial SO alias Titi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara

Berdasar informasi, tersangka SO alias Titi sudah menggeluti bisnis judi togel sejak lama di Mataram, NTB. Untuk memastikan bisnisnya berapa lama berjalan, penyidik masih melakukan pendalaman.

Yang jelas, kasus ini sudah menjadi atensi kepolisian sejak lama. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan. “Kami upayakan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.

Seperti diberitakan, tersangka SO alias Titi ditangkap setelah Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua anak buahnya berinsial IMAS alias Agus dan MG alias Kocet.

Keduanya ditangkap saat merekap dan menyiapkan uang setoran di rumahnya, Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara, Sabtu lalu (16/10). Agus dan Kocet mengaku sering menyerahkan hasil penjualan nomor togel ke Titi.

Rencananya uang Rp 414 ribu hasil penjualan yang ditemukan dari hasil penggeladahan akan disetorkan ke Titi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan rekapan hasil penjualan togel dan patio (rumusan nomor togel) saat menggeledah rumah Titi. (lombokpost/arl/r1/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan