JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 62 ribu calon jamaah umrah yang terpaksa menunda keberangkatan ke Tanah Suci. Sebab pada 27 Februari, Pemerintah Arab Saudi tiba-tiba meniadakan umrah untuk Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Ketum Himpuh) Budi Darmawan mengatakan bahwa hal itu sangat disayangkan. Namun, keputusan tersebut juga tentunya memiliki pertimbangan yang matang.
Yang menjadi pikiran para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini terkait dengan dana ibadah calon jamaah haji yang sudah melakukan setoran, tapi keberangkatan mereka tertunda.
“Hal tersebut sudah persiapan yang cukup matang baik itu dari pembayaran kepada pihak ketiga dari jamaah kepada kami, kami sudah melakukan pembayaran kepada airline kepada hotel dan siap berangkat,” jelas dia dalam acara Kabar Umroh untuk Indonesia secara daring, Kamis (21/10).
Kata dia, ada utang dan piutang dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini. Utang yang dimaksud adalah pihak travel memberangkatkan para jamaah dan piutangnya terkait uang yang sudah disetorkan kepada pihak ketiga untuk mengelola kedatangan jamaah umrah.
“Baik itu penerbangan maupun setiap akomodasi yang ada di Arab Saudi. Sehingga kami juga bisa memberikan informasi kepada seluruh jamaah (dana aman),” tuturnya.
“InsyaAllah keuangan itu aman tergantung dari pihak ketiga yang akan bekerjasama kembali dengan PPIU,” tandas Budi. (jawapos)