Serba-Serbi Keluhan Korban Pinjol Ilegal, Difitnah, Diminta Jual Ginjal, Hingga Bunuh Diri

JATIM – Korban pinjaman online atau pinjol di Jawa Timur terus meningkat. Hal itu diakui Hendrix Kurniawan, pengacara sejumlah korban pinjol ilegal.

Dia berharap pinjol ilegal diberantas petugas. Bahkan, sampai ke akar-akarnya termasuk pemodalnya. ”Jangan ada toleransi. Harus ditindak semua,” harap Hendrix pada selasa (19/10).

Berdasar kasus yang ditangani Hendrix, banyak kliennya yang hidup nelangsa karena terjerat pinjol ilegal. Nama mereka dijelekkan.

”Banyak yang dituduh sebagai pencuri uang perusahaan. Fitnah itu disebar ke kontak korban secara acak,” jelas Hendrix.

Hendrix sering menerima kasus di mana korban mendapatkan intimidasi secara langsung. Beberapa intimidasi tersebut bahkan menyerang keluarga dan kondisi kesehatan korban.

”Mereka diminta menjual anak sampai ginjal oleh penagih saat tidak bisa melunasi saat jatuh tempo. Jangankan telat hitungan bulan, telat sehari saja kalimat para penagih itu sangat kasar,” papar Hendrix.

Hendrix ingat saat mendampingi salah seorang korban membuat laporan. Dia kebetulan mendapat telepon dari penagih saat memberikan keterangan kepada penyidik. ”Diangkat teleponnya. Diberikan kepada penyidik,” jelas Hendrix.

Di luar dugaan, penagih itu tidak percaya bahwa yang menjawab telepon adalah polisi. Penyidik itu justru dimaki.

”Aparat penegak hukum saja tidak dihormati. Apalagi masyarakat biasa,” tutur Hendrix.

Hendrix menyimpulkan kondisi itu menandakan pegawai pinjol ilegal sangat keterlaluan. Tidak heran, di sejumlah daerah korbannya sampai depresi. Bahkan berakhir dengan bunuh diri.

”Bos pinjol memang harus ditindak. Tetapi, pegawainya juga tidak boleh luput dari proses hukum. Mereka itu yang selama ini menimbulkan banyak korban,” ucap Hendrix.

Berdasar data, sebanyak 45 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sampai di meja Polda Jatim. Angka itu meningkat sejak 3 tahun terakhir.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pada 2019, hanya terdapat satu pengaduan yang diterima. Pada 2020, terdapat 24 laporan. Pada 2021, terdapat 17 laporan yang masuk.

”Kami memastikan semua laporan itu mendapat tindak lanjut. Kami telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani perkara tersebut,” tutur Gatot.

Seluruh laporan itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, tahap penyelidikan sudah dijalankan tim satgas. Bahkan, ada perkara yang statusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan