JAKARTA – Semenjak Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan mengenai Pinjaman Online (Pinjol) illegal yang meresahakn, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan rilis secara resmi tentang perusahaan Pinjol yang telah terdaftar.
Jokowi juga memerintahkan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) penerbitan izin bagi pinjol.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, seuai perintah presiden pihaknyaakan melakukan moratorium untuk penerbitan izin financial technology (teknologi finansial) terhadap permohonan izin Pinjol baru.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol. Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjol. Hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.
“Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing,” terang Johnny.
Ia menyebut pemerintah akan tegas dalam menindak pinjol ilegal. Hal ini untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal.
“Karena dampaknya begitu serius (ke masyarakat),” imbuh Johnny.
Sementara, Johnny mengungkapkan total omzet atau perputaran dana dalam bisnis teknologi finansial (financial technology/fintech) atau pinjaman online (pinjol) tercatat lebih dari Rp260 triliun.
Menurutnya, ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol saat ini. Namun, Johnny tak menyebut secara pasti apakah ini termasuk pinjol ilegal atau tidak.
Sesuai arahan presiden tata kelola bisnis ini harus diperhatikan lebih detail. Sebab, banyak masalah yang merugikan masyarakat akibat keberadaan pinjol, khususnya yang ilegal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sudah ada surat keputusan bersama bersama kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.
“Ini harus ditutup platform dan proses hukum, baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama,” kata Wimboh.
Ia menambahkan terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Semua pinjol yang terdaftar juga masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Danamas – https://p2p.danamas.co.id
investree – https://www.investree.id
amartha – https://amartha.com
DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id