OJK Akan Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Daring

Menkominfo Johnny G .Plate dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berbicara di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Menkominfo Johnny G .Plate dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berbicara di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
0 Komentar

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Pada saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” ungkap Jhonny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

OJK, menurut Wimboh, telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga:Begini Persiapan Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah UmrahBegini Pengakuan Mantan Pekerja Migran Indonesia Kepada Menko Airlangga Tentang Program Kartu Prakerja

Disebutkan pula bahwa kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, baik koperasi, payment, maupunĀ peer to peer, semua sama.

“Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” kata Wimboh.

(Antaranews)

0 Komentar