Dua Minggu Saja, Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Akibat ulah mengedarkan barang haram itu, belasan tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Adapun pasal yang diterapkan kepada pengedar sabu-sabu dan ganja yakni pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Selanjutnya, untuk tersangka pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan