Akibat ulah mengedarkan barang haram itu, belasan tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Adapun pasal yang diterapkan kepada pengedar sabu-sabu dan ganja yakni pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
Selanjutnya, untuk tersangka pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara)