Para peserta CPNS yang memenuhi passing grade saat SKD nantinya akan mengikuti tahapan berikutnya berpa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang lolos sesuai formasi nantinya akan memiliki status CPNS maksimal dua tahun.
Setelah itu, kata Ngatiyana, akan diberikan pendidikan dan pelatihan pra jabatan. Sebab sesuai dengan peraturan yang berlaku status CPNS adalah masa percobaan untuk bisa diangkat menjadi PNS atau asn secara penuh.
“Selain kami juga akan menilai kinerja, perilaku dan juga kondisi fisik dari setiap personil sebagai bahan pertimbangan untuk diangkat menjadi PNS.
Untuk itu tunjukan kinerja, perilaku dan juga kondisi fisik dan kesehatan yang baik,” imbuh Ngatiyana. (fey/yan0