JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan 2 tagar berbeda. Yakni #PercumaLaporPolisi dan #PolriSesuaiProsedur. Tagar ini saling beradu setelah viral kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membantah melakukan perang siber. Menurutnya, Polri bekerja untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
“Terkait #PercumaLaporPolisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi, menegakkan hukum. Tidak ada kita perang hashtag. Kita tidak melayani perang,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10).
Ramadhan menyebut, Polri menyikapi munculnya tagar “Percuma Lapor Polisi” sebagai kritik untuk lebih maju. Polri akan menjawabnya dengan meningkatkan pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
“Kita bukan perang hashtag. Kita jawab dengan tupoksi kita,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.
“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).
Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jawapos)