JAKARTA– Ombudsman Perwakilan Banten angkat suara terkait insiden oknum polisi yang banting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa. Ombudsman menilai sudah sepantasnya para pimpinan meminta maaf kepada korban.
”Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa dan mahasiswa tersebut untuk meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan seorang oknum aparat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan kepada wartawan, Kamis (14/10).
Dedy meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh kasus itu. Dan menyerahkan proses hukum kepada oknum polisi tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
”Kita serahkan persoalan ini kepada hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku. Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut,” jelas Dedy.
Dedy berharap kejadian itu tidak terulang lagi. Aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali standar operasional prosedur (SOP) dengan bertindak humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa.
”Kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya,” ucap Dedy.
Sebelumnya, viral aksi dugaan kekerasan dilakukan anggota polisi saat mengamankan unjuk rasa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-388 Kabupaten Tangerang di depan Kantor Pemkab Tangerang. Seorang mahasiswa, peserta unjuk rasa diduga dibanting aparat.
Dalam video terlihat, oknum polisi tersebut menarik seorang demonstran dengan cara dipiting di bagian leher dengan tangan. Selanjutnya, korban didorong bagian pantatnya dengan lutut, lalu dibanting ke lantai.
Tak lama berselang, oknum petugas tersebut pergi. Lalu datang seorang polisi lalu lintas berusaha menolong korban. Saat itu kondisi korban terlihat seperti kejang-kejang. (jawapos)