JAKARTA – AR (28) pria yang mengaku jadi korban pembegalan di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) ternyata gagal bayar teman begituan di aplikasi Michat.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Fanani mengungkap AR sempat jadi viral di media online setelah mengaku laporannya ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“AR datang ke Polres Jakarta Timur didampingi oleh seseorang oknum membuat laporan dengan nada tinggi, bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui aplikasi Babe, bahwa tidak diterima laporan,” kata Fanani saat melakukan pengungkapan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (11/10).
Mantan Kapolres Blitar itu menjelaskan saat anak buahnya melakukan penyelidikan, terungkap bahwa AR bukan korban begal.
“Saat itu AR melakukan open BO melalui aplikasi Michat dengan sesorang. TSK berjanji di salah satu apartemen di Bekasi,” lanjutnya.
Fanani menjelaskan setelah selesai berkencan, AR tidak bisa membayar sebesar Rp500 ribu, sehingga terjadi perdebatan dengan teman kencannya.
“Sehingga motor, dan hp diambil oleh teman kencannya bersama rekan-rekannya,” jelasnya.
AR sendiri juga menjadi korban perampasan yang dilakukan oleh teman kencannya.
“Sedang dalam penyidikan Polsek Bekasi Selatan. Sudah dilaporkan di sana.
Kini, AR ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (JPNN)