JAKARTA – Pasca viralnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, #PercumaLaporPolisi mendadak menjadi trending di Twitter. Banyak warganet kesal atas SP3 yang diterbitkan oleh Polres Luwu Timur, dan dianggap tidak serius menangani laporan warga.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, aparat akan menindaklanjuti semua laporan warga. Dia mempertanyakan jika ada laporan warga yang diabaikan.
“Banyak (laporan) diabaikan ya datanya yang mana dulu, yang jelas setiap laporan masyarakat yang memerlukan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti ditindaklanjuti,” kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (9/10).
Rusdi menyampaikan, laporan dari siapapun harus disertai alat bukti yang cukup. Apabila tidak memenuhi unsur pidana, maka penyidik bisa menghentikan proses penyidikan.
“Kalau satu laporan alat bukti yang menjurus pada laporan tersbut tidak mencukupi dan ternyata penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak melanjutkan laporan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Terlapornya adalah mantan suaminya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.
“Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).
Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meski telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jawapos.com)