BANDUNG – Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sikat Mafia Pekerja Migran Ilegal.
Pembentukan satgas BP2MI menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Kejagung RI Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tugas dan fungsi untuk ikut membantu memberantas sindikat mafia pekerja migran di Indonesia.
Menurutnya, banyak persoalan dan kasus yang timbul bahwa korbannya Pegawai Migran Indonesia (PMI). Kondisi ini merupakan prioritas untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
‘’bagi mereka yang selama ini mencari mangsa yang korbannya adalah para migran Indonesia,” ucapnya kepada wartawan di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis (7/10).
Kejagung RI dan BP2MI telah melakukan Nota Kesepahaman (MOU). Sebab BP2MI menginisiasi kegiatan ini untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang telah menjadi prioritas.
‘’Kita bersama kepolisian semuanya bersinergi bagaimana menanggulangi dan mencegah minimal meminimalisir tindak pidana migran,” katanya.
Dia mengungkapkan, sindikat pekerja migran di indonesia sudah sangat masif. Untuk itu, aparat penegak hukum harus bertindak secara tegas guna memberantas sindikat-sindikat tersebut. Untuk melakukannya butuh sinergitas aparat penegak hukum.
‘’Tentunya sampai ke akar akarnya, dan ini sudah bertahun-tahun, harus menjadi prioritas para penegak hukum tidak boleh main-main karena berbagai elemen ada disitu,” tegasnya
Pihaknya akan melakukan penyelidikan sebagai langkah awal. Jika alat bukti sudah memenuhi syarat maka bisa diajukan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
‘’intinya kita akan tindak tegas seoptimal mungkin kasian para migran yang diluar negeri,” tuturnya
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, perdagangan orang sebuah kejahatan yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia. BP2MI akan membentuk Satgas Sikat Sindikat pengiriman ilegal PMI.
“Semua pihak sepakat bahwa perdagangan orang adalah kejahatan, maka ini adalah saatnya untuk kita hentikan,” ucap Benny.
BP2MI mencatat terdapat 9 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan, namun sekitar 4,7 juta merupakan PMI nonprosedural dimana mereka sebagian besar merupakan perempuan dan menjadi korban penempatan ilegal.