Tarif PPN Naik, Menkumham: Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam paripurna, yang mana satunya mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dari yang saat ini berlaku 10 persen.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, tarif PPN tersebut memang naik. Namun, dia menilai masih lebih rendah dibandingkan rata-rata dunia. Tiongkok misalnya, PPN sebesar 13 persen, Amerika Serikat (AS), Arab Saudi 15 persen, India sebesar 18 persen, dan Pakistan sebesar 17 persen.

“Secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).

Yasonna menyebut, tarif PPN di Indonesia akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 mendatang tepatnya pada awal tahun, PPN akan kembali naik jadi sebesar 12 persen. Paling lambat 1 Januari 2025. Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid,” tuturnya.

Selain itu, terdapat kemudahan dalam pemungutan PPN yang akan diberikan kepada jenis barang jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan PPN final. “Misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Yasonna menekankan, skema tarif PPN yang diterapkan tidak berubah yakni tetap single tarif. Sebab, Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi di DPR bahwa penerapan multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, dia menambahkan, mulai tahun depan, dampak terhadap angka inflasi akan terbatas dan minimal. Sebab, pemerintah akan berupaya menjaga laju inflasi demi menjaga daya beli masyarakat.

“Melalui penerimaan negara yang baik, belanja negara untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan