Isu Penggelapan Pajak Pandora Paper Harus disikapi Serius pemerintah

JAKARTA – Isu Pandora Papers mencuat ke permukaan dengan sejumlah nama orang penting di Indonesia.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai data Pandora Papers tidak bisa dianggap angin lalu.

Pasalnya, menaruh dana dalam jumlah besar di negara bebas pajak termasuk penggelapan pajak.

Penggelapan pajak di dalam dokumen Pandora Papers telah berkontribusi pada rendahnya rasio pajak di Indonesia,” ungkap Bhima.

Padahal, menurut Bhima, pengusaha menggambil SDA dari Indonesia, tapi hasilnya justru hasilnya dibawa lari ke luar negeri dan tidak disimpan di dalam negeri.

“Harusnya wajib pajak badan membayar pajak penghasilan sebesar 25 persen misalnya, tapi di Bahama nol persen. Kan artinya negara kehilangan penerimaan yang besar,” ungkap Bhima.

Efek penggelapan pajak tidak sepele, estimasi nilai yang hilang dari praktik tax haven ini sebesar USD 2,4 miliar atau Rp 33,6 triliun pada 2018.

Bhima menyebut penggelapan pajak merupakan problem serius bagi penegakan kepatuhan perpajakan.

“Penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan,” tegas dia.

Misalnya, lanjut Bhima, perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja, maka bisa disebut penggelapan pajak.

Hal itu juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham.

Bhima menjelaskan perusahaan cangkang biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.

“Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Bhima, biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerja sama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu dari data Pandora Papers, sebaiknya pemerintah langsung membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian /Lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan