Pemerintah Akan Turunkan Emisi Karbon Transportasi Udara Melalui Bahan Bakar Nabati

“Keberhasilan ini akan menjadi tahap awal dalam peningkatan kontribusi bioavtur di sektor transportasi udara dalam rangka meningkatkan ketahanan dan keamanan energi nasional,” ujarnya.

Dalam Peraturan Kementerian ESDM nomor 12 tahun 2015, pemerintah telah yang mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dalam bahan bakar jenis avtur dengan persentase sebesar 3 persen pada 2020 dan meningkat menjadi 5 persen pada 2025.

Pemerintah mendorong penggunaan bahan bakar nabati pada pesawat terbang untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan transportasi udara. Selain itu, pengembangan bioavtur juga menjadi upaya pemerintah dalam memanfaatkan potensi kelapa sawit lokal.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan