“Pimpinan Badan Legislasi mengharapkan agar nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskan melakukan kunjungan kerja dapat disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi. Paling lambat tanggal 30 September 2021,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR Widiharto atas nama pimpinan Baleg DPR. Surat tersebut tertanggal 29 September 2021. (jawapos)
