JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Namun, tidak ada nama mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi di dalam daftar tersebut. Padahal dia ada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka kepada seseorang harus diiringi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan, Maman tidak memenuhi unsur pidana untuk dijadikan tersangka.
“Tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (30/9).
Andi menjelaskan, hal itu diketahui dari hasil prarekonstruksi yang dilakukan penyidik pada 24-25 September 2021. Kemudian, diperkuat dengan keterangan para saksi.
“Memang diakui (oleh saksi) bahwa yang bersangkutan (Maman) ada di tempat kejadian perkara. Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakannya tidak masuk dalam pasal,” imbuh Andi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (jawapos.com)