JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan penawaran pengangkatan ASN Polri kepada 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena muncul banyak pertanyaan, mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan pengangkatan ASN Polri kepada 56 pegawai nonaktif KPK.
Dalam penyampainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertujuan agar 56 pegawai KPK bisa membantu Polri dalam mengawal program penanggulangan Covid-19. Dan juga pemulihan ekonomi nasional. Serta kebijakan strategis yang lain dari praktik rasuah.
“Tugas-tugas khusus ini yang perlu diperjelas, terutama sebagaimana disampaikan oleh Kapolri akan fokus kepada penanganan Covid, bansos terkait covid dan penanggulangan ekonomi nasional yang bukan tidak mungkin syarat dengan korupsi,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari kepada JawaPos.com, Rabu (29/9).
“Sehingga dengan masuknya 56 ini ya memiliki integritas tidak diragukan. Setidak-tidaknya ada upaya baru baik di Kepolisian dan semangat pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Feri menyampaikan, penawaran terhadap pegawai nonaktif memperjelas buruknya pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menyebut, pelaksanaan TWK hanya modus untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas.
“Tentu saja ada sudut pandang yang sepakat bahwa TWK ini dengan ditariknya pegawai KPK jelas hanya modus untuk menyingkirkan pegawai ini. Dan pemerintah di bawah presiden jokowi juga mengetahui itu. Itu sebabnya menyetujui pilihan Kapolri memindahkan pegawai KPK,” ucap Feri.
Meski demikian, lanjut Feri, jika 56 pegawai nonaktif KPK mengamini tawaran Kapolri, Presiden bisa mendukungnya dengan aturan Undang-Undang.
“Apakah pilihan Kapolri ini bisa didukung secara peraturan perundang-undangan tentu saja bisa. Bisa diketahui di UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan PP 17/2020 tentang Manajemen PNS yang memberikan kewenangan Presiden untuk mendelegasikan kewenangannya mengangkat dan memberhentikan PNS kepada beberapa lembaga termasuk Polri. Jadi secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian diangkat menjadi PNS kepolisian dengan tugas-tugas khusus,” pungkas Feri. (jawapos)