BANDUNG – Adanya wacana tentang kegiatan konser atau pesta bersekala besar yang akan diberikan kelonggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pengkajian terkait dengan rencana tersebut.
Diketahui sebelumnya, bahwa Pemerintah Pusat kini telah memperbolehkan acara dengan skala besar seperti konser musik, Konferensi, Pameran dagang, Acara olahraga, Pesta, dan Pernikahan besar dapat lakukan kembali.
Dengan adanya hal tersebut, Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan bahwa tidak akan langsung serta merta untuk mengizinkan kegiatan berskala besar tersebut. Sebab, pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu.
“Akan bikin pengarahan dulu, dan di Inmendagri juga (Instruksi Mentri Dalam Negri) belum ada,” ujarnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Rabu (29/9).
Dengan adanya keputusan dari Pemerintah pusat yang mengizinkan kegiatan berskala besar sudah dapat dilaksanakan di masa pandemi, Kenny menegaskan, pemerintah daerah juga berhak mengambil keputusan.
“Tidak serta merta kita bisa lakukan, kan detail peraturannya juga tergantung Pemerintah daerah masing-masing,” ucapnya.
Selain itu, Elly juga menambahkan, untuk di Kota Bandung, tempat hiburan malam masih dilarang beroperasi. Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang memaksa buka sehingga harus diberikan sanksi.
Beberapa sanksi yang diberikan terhadap beberapa tempat hiburan yang tetap buka, yaitu mulai dari teguran tertulis, lisan dan penindakan yang langsung dilakukan Satpol PP Kota Bandung.
“Laporan ke saya itu ada 10 ke bawah (tempat hiburan) yang melanggar dengan cara membuka, termasuk juga ke Pimpinan. Dan pasti kita mah (akan sampaikan) teguran lisan, teguran tertulis, dan penindakan oleh Satpol PP,” tuturnya.
(Mg4/wan)