Awas, Boraks Bisa Sulap Daging Babi Jadi Daging Sapi

Sanksi terhadap pelanggaran kepada penjual menurut UU No. 18 Th. 2012 tentang Pangan pasal 136: Bila sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.

Bagi masyarakat yang terbiasa dengan mengkonsumsi daging dan teliti, akan dapat membedakan daging sapi dan daging babi yang masih mentah melalui warna, tekstur, rasa, dan seratnya.

Terlebih lagi, karena sebagian penduduk di Indonesia merupakan mayoritas umat muslim hal ini tentunya menjadi suatu keharusan bagi masyarakat dalam memilih bahan pangan yang halal.

Namun bagi masyarakat awam, jika daging babi sudah dimanipulasi menyerupai daging sapi, akan sulit membedakannya. Dengan itu masyarakat harus lebih teliti dan berhati-hati! (*)

Tulisan ini dibuat oleh, Mahasisawa Teknologi Pangan Universitas Padjadjaran

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan