Berbagai negara di dunia pun kemudian mengimplementasikan aturan hukum untuk melindungi pekerja dari diskriminasi berat badan.
Di Amerika Serikat, negara bagian Michigan melarang adanya diskriminasi berat dan tinggi badan sejak 1976 . Peraturan sejenis di San Francisco dan Washington DC .
Di Massachusetts, pembuat kebijakan memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan melarang adanya diskriminasi tinggi dan berat badan di tempat kerja.
Pengadilan Tinggi Washington juga memutuskan pada 2019 bahwa ilegal bagi pemilik kerja untuk merekrut seseorang karena obesitas jika mereka memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Di Kanada dan Australia, studi pada 2015 menemukan bahwa masyarakat mendukung adanya aturan hukum tambahan untuk melindungi pekerja dari diskriminasi berat badan.
Negara bagian Victoria di Australia melalui Equal Opportunities Act melarang adanya diskriminasi berdasarkan karakteristik fisik, berat, dan ukuran tubuh.
Sementara di Inggris pengadilan industri Irlandia Utara mengklaim menerima diskriminasi dari seseorang yang dicemooh oleh tempat kerja oleh karena obesitas.
Selain itu, lebih dari 100 organisasi medis dan sains di dunia pada tahun 2020, pernyataan bersama yang privasi akan berat badan dan pentingnya aksi untuk melindungi mereka dari diskriminasi.
Masalah regulasi di Indonesia
Indonesia saat ini tidak memiliki hukum kepegawaian yang secara eksplisit melindungi pekerja dari diskriminasi berat badan.
Namun, tetap mengejutkan bahwa sebuah institusi hukum publik seperti secara eksplisit menunjukkan adanya BMI sebagai persyaratan untuk seorang calon pegawai.
Jaksa, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan , merupakan sebuah agen negara yang mewakili kepentingan masyarakat untuk keadilan.
Untuk mencapai keadilan, Kejaksaan harus memastikan bahwa mereka menerima calon jaksa dengan kualitas akademis dan pekerjaan terbaik.
Mengingat lebih dari sepertiga penduduk dewasa di Indonesia mengalami kegemukan, maka persyaratan BMI tidak hanya diskriminatif, tapi juga menawarkan kesempatan bagi Kejaksaan untuk merekrut kandidat berkualitas.
Calon yang sebenarnya memiliki pengetahuan dan latar belakang yang tinggi untuk mencapai keadilan di Indonesia.
Intinya, persyaratan berat badan dan tinggi badan untuk calon jaksa dan profesi lain harus dihapus karena hal itu wujud diskriminasi.