Penulis: Citta Widagdo
Doctoral Researcher in Public Health Law, University of Birmingham
Untuk menjadi jaksa, di mana pun wilayahnya, seseorang membutuhkan pengetahuan hukum yang cukup, termasuk prosedur pengadilan dan aturan di negara tempat tinggalnya.
Mereka juga membutuhkan kemampuan analisis yang tajam dan komunikasi verbal yang baik untuk mempersiapkan kasus-kasus hukum.
Namun, untuk menjadi seorang jaksa di Indonesia, kemampuan tersebut tidak cukup. Mereka juga harus memiliki tinggi (minimal 160cm untuk laki-laki dan 155cm untuk perempuan) dan nilai berat badan (Indeks Massa Tubuh, BMI) yang sehat antara 18-25.
Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan peraturan ini pada Juni 2021 saat membuka rekrutmen calon jaksa.
Situs rekrutmen menyediakan pernyataan tinggi, berat badan, serta kalkulasi BMI yang harus ditandaangi minimal dua saksi seperti orang tua dan ketua rukun tetangga.
Persyaratan untuk memenuhi persyaratan umum seperti memiliki ijazah S-1 Ilmu Hukum dengan latar belakang prestasi minimal 2,75 dan kemampuan Bahasa Inggris menengah.
Informasi akurat dan kredibel bagaikan oksigen yang menyehatkan kita.
Lebih dari sepertiga penduduk dewasa Indonesia masuk kategori kegemukan. Berbagai penelitian menyatakan bahwa diskriminasi berat badan di tempat kerja berbahaya karena menimbulkan stigma terhadap orang obesitas.
Stigma menyebabkan dampak buruk, tidak hanya untuk kesehatan fisik dan mental , tapi juga pada status ekonomi.
UU inklusif, tapi praktiknya diskriminatif
Persyaratan BMI ideal dalam rekrutmen ASN sebelumnya diangkat oleh Amnesty International sebagai bentuk diskriminasi.
Situs Amnesty melaporkan bahwa pada 2017, juru bicara Kejaksaan Agung pada saat itu menyatakan bahwa mereka menginginkan pekerjaan yang “normal, wajar, dan tidak aneh-aneh”. Tapi tidak ada penjelasan apa maksud “tidak aneh-aneh” tersebut.
Persyaratan BMI untuk melamar kerja sebagai calon aparatur sipil negara juga telah diliput oleh berbagai media massa, meski mereka fokus pada cara mengkalkulasikan nilai BMI.
Selain Kejaksaan, Kementerian Perhubungan juga memasukkan pengukuran BMI dalam proses seleksi pegawainya .
Persyaratan tinggi badan juga diterapkan dalam rekrutmen tentara, polisi, pegawai bank, pramugari di pesawat dan kereta.
Di Indonesia, aparatur sipil negara (ASN) diatur melalui UU No. 5 Tahun 2014 . Pasal 51 jo Pasal 1(22) menyatakan manajemen ASN menggunakan sistem merit tanpa adanya diskriminasi.