Teknologi Untuk Keadilan Pemilu

Dengan kata lain, penggunaan teknologi dalam pelaksanaan Pemilu akan dirasakan bukan hanya oleh penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan KPU, tapi juga peserta pemilu (parpol) dan masyarakat luas.

Untuk bisa mengakses aplikasi tersebut, publik bisa meminta bantuan langsung KPU atau Bawaslu sebagai pemilik dan pembuat teknologinya. Karena cara kerja aplikasi ini (Sipol/Sidalih) hanya menggunakan identitas diri pemilih yang bersangkutan.

Sedangkan aplikasi Gowaslu, bisa menampilkan hasil rekap yang bisa disaksikan oleh publik secara langsung, sedangkan hasil pengawasannya hanya bisa diakses oleh jajaran pengawas terkait dan struktur di atasnya. Begitu pula sistem informasi penyelesaian sengketa bisa diakses publik secara luas. Semoga saja.

#PENULIS, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan