“Setiap korban yang ditipu, kerugiannya tidak ada yang di bawah Rp100 juta,” katanya.
Dari komplotan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 118 kartu ATM bank nasional maupun bank asing, uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta kendaraan yang digunakan untuk menipu.
Komplotan penipu tersebut disangkakan dengan pasal 378 KUHP, mengenai penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (red)
