JAKARTA – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis ditersangkakan terkait dugaan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut mengenai koleganya Azis Syamsuddin ini.
“Setahu saya berita-berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka namun di KPK belum ada statement resmi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/9).
“Kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan kita berandai-andai kalau belum ditetapkan ya,” tambahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum ada ketetapan hukum terhadap Azis. “Mari kita menganut azas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah kita jangan berandai-andai,” katanya.
Saat disinggung apakah DPR terganggu dengan kabar, Dasco mengaku tidak ingin berkomentar banyak.
“Pertanyaan juga jangan kemudian apakah DPR terganggu atau tidak untuk hal-hal yang belum pasti,” ungkapnya.
Diketahui, KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, hanya menjawab diplomatis saat mengonfirmasi kabar tersebut.
Ali mengakui tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (jawapos)