“KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” pungkas Firli. (jawapos)
Giri: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tak Dapat Uang Pensiun dan Pesangon
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News