BANDUNG – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, berupaya menekan jumlah perokok di Jakarta dengan membatasi iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), dan swalayan besar (supermarket).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, di Kota Bandung sendiri belum ada rencana untuk menerapkan kebijakan serupa.
“Kalau saat ini belum ada rencana ke arah situ di Kota Bandung,”ujarnya saat dihubungi Jumat (17/9).
Namun, dia mengungkapkan, pelarangan memajang produk rokok itu akan menjadi pertimbangan untuk turut diberlakukan di Kota Bandung.
“Dengan adanya itu (dilarang memajang rokok) di Jakarta, nanti ke depannya akan jadi pertimbangan di Kota Bandung,” ucapnya.
Elly menuturkan, saat ini Pemkot Bandung masih berfokus menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap Supermarket, Hypermarket, Grosir, dan Departemen Store. Aturan itu sudah tercantum dalam Instruksi Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 42, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 96.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan arahan terkait Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021.
Seruan tersebut berisi arahan bagi pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang. Selain itu, juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Selanjutnya, pengelola gedung juga diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Serta tidak memasang reklame rokok, baik di dalam atau di luar ruangan. (Mg4/ira)