Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya

JAKARTA – Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 pada Kamis (16/9) siang pukul 12.00 WIB.

“Hari ini jam 12.00 WIB sudah kami buka gelombang 21,” kata Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dalam keterangan resmi, Kamis (16/9).

Kuota yang akan dibuka sejumlah 754.929 peserta, dengan anggaran mencapai Rp10 triliun dari sisa kuota anggaran semester 2. Ia menambahkan anggaran tersebut ditambah sebesar Rp1,2 triliun.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftarkan diri, ada serangkaian tahap yang harus diikuti. Pertama, calon peserta harus mendaftarkan diri dengan cara membuat akun di situs resmi prakerja.go.id dengan mengisi alamat email aktif dan password sebanyak dua kali.

Kemudian calon peserta akan menerima notifikasi email dari program dan klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. Setelah akun berhasil dibuat, silahkan masuk (login) dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, tanggal lahir, kemudian klik ‘lanjutkan’.

Kemudian, lengkapi data diri seperti nama lengkap dan lainnya di kolom yang tersedia. Pastikan data diri sesuai dengan data yang ada di Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Selanjutnya, verifikasi diri dengan foto e-KTP dan pastikan foto terlihat jelas agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. Lalu, verifikasi nomor handphone dan masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

PMO menghimbau agar foto yang diambil langsung dari kamera HP. Setelah itu, calon peserta diminta untuk mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, pilih gelombang yang akan diikuti dan klik tombol gabung.

Untuk diperhatikan, Kartu Prakerja memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi calon peserta. Seperti berstatus WNI yang berusia di atas 18 tahun, korban PHK maupun pelaku wirausaha yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan tidak tercatat di DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan.

Bagi PNS, anggota TNI/Polri, perangkat desa, komisaris BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD tidak diperkenankan untuk mengikuti program ini. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan