BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata yang sudah diberikan izin untuk buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan dengan adanya kebijakan terbaru yang mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 94 seperti Karang Setra, Kiara Artha Park, Kebun Bintang Bandung, dan Trans Studio Bandung, sudah diberikan izin buka dengan kapasitas 25 persen.
“Jadi dengan adanya kemarin Perwal terbaru Nomor 94 perubahan dari 93, kita itu sifatnya hanya monitoring dan patroli di tempat-tempat wisata yang sudah di izinkan buka,” ujarnya saat di hubungi, Minggu (12/9).
Untuk monitoring pelaksanaan dibukanya kembali tempat wisata, Idris mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan beberapa tim dari Satpol PP Kota Bandung. Tim yang akan ditugaskan yakni satu unit Mojang dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
“Kita ada tim, seperti tim edukasi dari Mojang jumlahnya satu unit per hari, dan ada tim Tranmas itu satu unit juga, untuk mengecek tempat-tempat wisata yang sudah diberikan izin buka,” ucapnya.
Idris menuturkan pihaknya akan berkoodinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 internal di tempat-tempat wisata.
“Jadi dalam pengecekan itu (tempat-tempat wisata) kita akan berkoordinasi dengan Satgas internal, karena itu diwajibkan harus ada satgas internal dari mereka (tempat wisata),” cetusnya.
Seperti diketahui, dengan masuknya Kota Bandung ke Zona Kuning, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan beberapa relaksasi di masa perpanjangan PPKM Level 3. Relaksasi untuk Objek Wisata dilakukan dalam masa tahap uji coba dengan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan datang hanya 25 persen dari total kapasitas yang ada.
Sedangkan, untuk pengunjung dibawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk ke objek-objek wisata. Operasional dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. (mg4)