Tagih Tunggakan Pelanggan PLN UP3 Majalaya MoU dengan Kejari Kabupaten Bandung

“Dari surat kuasa tesebut akan dipelajari apa kira-kira yang bisa kami perbuat, apa yang harus kami laksanakan, harus mengambil langkah secepatnya, untuk memberikan action terhadap kepercayaan dari PT PLN ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya.

Lebih rinci Kasidatun Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara, jadi pihaknya sudah melaksanakan MOU di bidang perdata dan tata usaha negara kemudian sekaligus secara simbolis PLN memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari selaku pengacara negara.

“Meminta bantuan hukum kepada kami, untuk melakukan negosiasi kepada pelanggan yang nunggak. Sekarang ada 48 surat kuasa khusus,” kata Noordien.

Noordien mengatakan, itu baru tahap pertama, yang lainnya masih diinfentarisir, yang berpotensi dikuasakan kepada pihaknya untuk melakukan negosiasi kepada pelanggan, ucapnya.

Tinggalkan Balasan