BANDUNG – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan salah satu tersangka yang terjerat kasus prostitusi online via aplikasi Michat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa prostitusi tersebut terjadi di salah satu apartemen bernama Suit Metro, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang wanita sebagai saksi dan satu tersangka pria yang diduga muncikarinya.
“Tersangka satu orang inisial FN, 20, diamankan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) apartement suit Metro Jalan Soekarno Hatta, dan ada empat wanita lainnya yang Satreskrim amankan sebagai saksi untuk pembuktian perkara ini,” ucapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9).
Aswin menjelaskan, modus operandi prostisusi online dilakukan lewat aplikasi Michat. MEreka biasa menwarkan dan bertransasksi melalui aplikasi itu.
“Beberapa wanita ini adalah bagian dari grup Michat-nya. Nah jadi, kami telah penetrasi, masuk-masuk, undercover, kemudian menangkap mereka di apartement Suit Metro di Jalan Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Aswin juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya melakukan undercover dengan cara berpura-pura transaksi terhadap tersangka.
“Penanganan ini kami lakukan undercover, kemudian lakukan (transaksi) jasa prostitusi dan kemudian diamankan Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Tersangka berinisial FN yang diduga mucikarinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama satu tahun, dengan tarif yang dipasang sebesar Rp. 250.000.
“Mereka ini sudah hampir setahun melakukan prostitusi online, dengan tarif sebesar tarif 250 ribu,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka tengah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mg4/wan)