KPI Sebut 93 Program Dinyatakan Melanggar, Rata-rata 15 Siaran

JAKARTA – Sepanjang 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 920 potensi pelanggaran. Yakni, yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di dalam negeri.

Dari total potensi pelanggaran sebanyak 920 temuan tersebut, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Periella mengatakan bahwa KPI akhirnya memutuskan sebanyak 93 program yang dinyatakan melanggar.

Hardly juga menjelaskan, dari total 920 potensi pelanggaran tersebut, berasal dari 306 program siaran yang ditayangkan di Indonesia.

Hardly menjelaskan bahwa KPI saat ini melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia. Dari 16 jaringan induk tersebut, rata-rata per hari memiliki sebanyak 15 program siaran.

Dengan jumlah tersebut, dalam sehari masyarakat memiliki kurang lebih sebanyak 240 program alternatif yang disiarkan. Jika dibandingkan dengan jumlah potensi pelanggaran yang ada, rata-rata potensi pelanggaran sebesar 1 persen per hari.

“Total produk siaran 240, kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu 1 persen per hari. Itu potensi,” katanya, Minggu (5/9) malam.

Untuk memutuskan apakah potensi pelanggaran tersebut merupakan sebuah pelanggaran, menurut dia, perlu proses verifikasi dan lainnya.

Dengan data tersebut, lembaga penyiaran yang ada di Indonesia masih beroperasi sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. “Masih ada 99 persen yang masih baik dibanding 1 persen yang menjadi potensi pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat Indonesia bisa memilih program siaran yang berkualitas. KPI mencatat pada tahun 2020 ada kurang lebih 114 program siaran yang memiliki kualitas baik dan mendapatkan penghargaan. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan