Pemerintah Atur Kembali Barang Bebas PPN

Pemerintah Berhasil Himpun Rp7,1 Triliun Pajak Digital
Pemerintah Berhasil Himpun Rp7,1 Triliun Pajak Digital
0 Komentar

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

 

0 Komentar