SUMEDANG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang baru memasuki tahapan penetapan para calon.
Jauh sebelum dilakukan pemungutan suara, para calon kepala desa perlu melewati tahapan penomoran serta masa kampanye terlebih dahulu.
Namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kerap mengalami perpanjangan, membuat Pilkades di Kabupaten Sumedang perlu ditunda.
Terkait hal itu, di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang sempat diramaikan dengan adanya beberapa spanduk para calon kades.
Sementara jangankan untuk memasang spanduk yang dianggap sebagai kampanye, tahap penomoran saja belum dilakukan.
Menanggapi adanya beberapa calon memasang spanduk, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pasirnanjung, Dani mengatakan, hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Dari pihak desa bersama panitia Pilkades dan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) langsung memberikan surat edaran,” kata Dani saat ditemui di kantor Kecamatan Cimanggung, Jumat (3/9).
Dani menjelaskan, surat edaran tersebut berupa imbauan dan arahan supaya tidak melakukan pemasangan spanduk bagi para calon Kades karena belum memasuki tahapan kampanye.
“Kita suruh para timses (tim sukses) supaya mencabut spanduk-spanduk calon yang mereka dukung,” pungkasnya.
Dani menerangkan, dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan apabila para timses enggan melakukan pencopotan spanduk, maka pihak desa bersama panitia Pilkades dan BPD akan melepas secara paksa.
“Para timses masing-masing langsung bersedia bekerjasama, mereka mencabut spanduk calon dukungan di setiap titik,” imbuh Dani.
Dalam pemaparannya, Dani menuturkan, pemasangan spanduk oleh beberapa calon Kades tersebut tidak secara frontal mengajak warga untuk mendukung.
“Jadi pada momen kemarin 17 Agustus, beberapa calon memasang spanduk mengucapkan selamat HUT RI, tapi secara gak langsung itu branding image dan bisa disebut kampanye. Padahal baru masuk tahap penetapan dan penomoran juga belum, tapi sudah dilepas semua,” tutup Dani. (mg5)