JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan Rp 580 juta.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan selama ini hanya menteri yang mendapat uang pensiun, sementara wakil menteri tidak ada. Sehingga masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah.
“Selama ini menteri yang dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada,” ujar Faldo kepada JawaPos.com, Kamis (2/9).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan, ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap para wakil menteri tersebut. Sebab mereka telah bekerja mengurusi jutaan masyarakat Indonesia.
“Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat,” katanya.
“Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya,” tambahnya.
Faldo memahami adanya pro dan kontra terkait kebijakan baru Presiden Jokowi ini. Namun memang sudah selayaknya wakil menteri ini bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa uang jasa.
“Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknya lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Dalam Perpres ini mengatur tentang wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir maka akan diberikan uang penghargaan oleh pemerintah dengan nominal sebesar Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,OO (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi pasal 8 ayat 2 yang dikutip JawaPos.com.
Sementara, Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres tersebut diundangkan, maka akan tetap diberikan uang penghargaan. Kemudian jika Wakil Menteri tersebut meninggal dunia maka uang penghargaan akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. (jawapos)