Sebagaimana diketahui, skandal BLBI telah melahirkan sejumlah skandal baru. Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL yang menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp4,58 triliun.
Meskipun, Mahkamah Agung kemudian membebaskan mantan Kepala BPPN itu dari jeratan hukum yang juga dikuatkan dengan penolakan peninjauan kembali yang diajukan KPK dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesungguhnya kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun tersebut nyata adanya.
Menurut Syarief, pembentukan satgas tentu menjadi pertanyaan sekaligus harapan publik. Setelah bertahun-tahun, skandal BLBI belum juga terurai dengan tuntas, dengan semua skandal lain yang mengiringinya, tentunya publik akan bertanya sejauh mana efektivitas dan keberhasilan satgas yang baru dibentuk tersebut.
Memang, lanjut dia, publik menantikan ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menyeret pelaku pengemplang dana BLBI ke depan hukum atau setidaknya kerugian negara dapat ditebus.
“Saya termasuk yang optimistis bahwa pembentukan satgas ini membawa harapan untuk pengembalian uang negara,” kata dia.
Tentu, kata Syarief Hasan, kuncinya adalah komitmen, ketabahan, konsistensi, dan transparansi kerja investigasi hukum. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum.
“Sebab jika tidak, satgas yang dibentuk ini justru hanya akan menghamburkan duit negara untuk pelaksanaan operasional lembaga. Jika ini yang terjadi, pertaruhannya adalah kewibawaan negara akan merosot di mata rakyat,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu. (antara/red)