DEPOK – Polres Metro Kota Depok menangkap dua teknisi sebuah perusahaan. Mereka diciduk karena diduga terlibat penyekapan terhadap pengusaha di Depok bernama Atet Handiyana Sihombing, 44.
Korban diduga disekap selama 3 hari di kamar hotel karena dituding telah menggelapkan uang perusahaan Rp 73 miliar.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan, kedua teknisi ini diduga yang membawa korban ke hotel tempat penyekapan.
“Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan. Karena tidak ketemu pelaku ini sambil dibawa ke hotel untuk menunjukan aset-aset apa yang dia punya,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa (30/8).
Di dalam hotel, korban diduga mendapat ancaman, sehingga dia tak berani keluar selama 3 hari. Pada hari ketiga, korban berhasil kabur dan meminta bantuan petugas keamanan hotel.
“Pada Jumat ada konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel dan kemudian dari kita dari Polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan,” imbuh Yogen.
Setelah mendapat laporan, polisi pun berhasil menangkap 2 teknisi perusahaan tempat korban bekerja. Kedua pelaku saat ini tengah diperiksa intensif oleh petugas.
Sebelumnya, seorang pengusaha depok disekap bernama Atet Handiyana Sihombing mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari. Peristiwa itu terjadi di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya, Depok.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8).
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021. Penyekapan itu berakhir ketika Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan itu kepada Polres Metro Depok.
Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama disekap. Handiyana menduga, penyekapan itu dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.
Ia mengatakan, dirinya disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan Rp 73 miliar selama dirinya bekerja. (jawapos)