Kejari Cimahi Bakar Uang Palsu Senilai Rp 80 Juta Lebih

CIMAHI – Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 836 lembar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada pada Senin (30/8) di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi.

Uang palsu sebesar Rp 83.600.000 tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sesuai aturan, barang bukti tersebut harus dimusnahkan.

Selain uang palsu, ada juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan. Seperti sabu-sabu sebanyak 212 gram, ganja 782 gram, tembakau sebanyak 30 dus, minuman keras sebanyak 53 bungkus, alat hisap sebanyak 101 buah.

Kemudian obat-obatan terlarang sebanyak 5.490 butir, handphone 30 buah, uang palsu 836 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah, baju kaos celana jaket tas dompet 300 buah, dan palu, obeng, kunci serta pisau 60 buah.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah. Putus nanya sejak Oktober 2020 sampai Agustus 2021,” terang Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba saat pemusnahan barang bukti.

Ada berbagai cara pemusnahan barang bukti yang dilakukan. Seperti dibakar untuk barang bukti berupa ganja hingga berbagai jenis pakaian. Kemudian obat-obatan terlarang yang dibelender hingga kunci astag yang digerinda.

Rosalina menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan hakim, yang kemudian sesuai aturan harus dimusnankan setelah perkaranya inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 63 perkara yang sudah inkrah.

“Total perkara 63 perkara ada psikotropika, narkotika, dan tindakan pidana hukum lainnya. Terbesar itu narkotika 22 perkara,” ungkap Rosalina. (Fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan