KARAWANG – Sejumlah warga korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, yang menghentikan pengungkapan kasus pemotongan BST.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan. Tapi dihentikan penanganannya,” kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan hal itu karena penghentian pengungkapan kasus pemotongan bansos dilakukan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan BST kepada warga.
Sementara pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.
Disebutkan kalau warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan polisi jika menolak.
Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Saat itu seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp600 ribu. Namun karena ada pemotongan, warga hanya menerima Rp300 ribu.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya secara resmi mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.
“Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” katanya. (antara/red)