Penjelasan Polri Soal Terlambatnya Penangkapan Yahya Waloni

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pendakwah Yahya Waloni. Penangkapan ini terjadi setelah 4 bulan proses penyelidikan berlangsung sejak 27 April 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, proses hukum terhadap seseorang tidak bisa berjalan sembarangan. Ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh penyidik.

“Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua,” kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (28/8).

Atas dasar itu, proses hukum dijalankankan seksama agar tidak cacat. Sehingga memakan waktu yang cukup lama sebelum diputuskan penetapan tersangka dan penahanan.

“Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting. Ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan